Indonesia adalah Negara yang luas dengan
jumlah penduduk yang tinggi. Oleh sebab itu tidak aneh jika jumlah kejahatan
yang terjadi juga meningkat sepanjang tahunnya. Namun diantara semua kejahatan
yang terjadi, yang paling merugikan Indonesia sebagai sebuah Negara adalah
berbagai kasus kejahatan yang terjadi pada generasi bangsa. Kejahatan yang akan
merusak mental generasi yang nanti akan menanggung berbagai beban Negara
dipundak mereka. seperti kasus kejahatan pedofil dan narkoba.
Pedofil adalah pelaku kejahatan seksualitas
terhadap anak-anak terutama yang belum menginjak usia 15 tahun. Kejahatan ini
terjadi karena berbagai faktor seperti trauma karena dia sudah pernah menjadi
korban sebelumnya atau karena faktor internal dan eksternal, seperti lingkungan
dan keluarga.
Seorang ilmuwan yang sedang melakukan studi
mengenai asal-muasal pedofil menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena ada
kelainan pada fungsi otak seorang pedofil. Dan mereka sampai sekarang masih
berusaha meneliti penyebab adanya kelainan otak tersebut. Sehingga tidak
langsung dunia kesehatan menyatakan bahwa seorang pedofilia mengalami gangguan
mental.
Sedangkan narkoba adalah obat-obatan berbahaya
baik sintetik atau organic yang merusak kinerja saraf, menyebabkan ketagihan
atau tidak mampu untuk sadarkan diri. Dalam kesehatan beberapa jenis narkoba
dipakai sebagai obat bius dalam takaran tertentu sehingga aman, sedangkan
narkoba yang tersebar dimasyarakat biasanya tidak mengandung takaran sehingga
menimbulkan kecanduan dan halusinasi yang tinggi.
Hukuman Pedofil dan Narkoba
Telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak
yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian diubah ke
dalam UU No. 35 tahun 2014 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ternyata masih belum membuat para
pelaku pedofilia jera.
Hukuman lainpun berusaha diterapkan
diberbagai Negara dan juga pernah dibicarakan pula di Indonesia yaitu kebiri
kimia. Dimana pelaku pedofil disuntik secara paksa atau sukarela dengan cairan
kimia yang menyebabkan penurunan atau bahkan penghilangan hormone seksualitas
sehingga cenderung tidak akan melakukan tindakan kejahatan yang sama. Jika
ditinjau hukuman ini termasuk hukuman yang efektif namun juga menimbulkan
kontroversi. Hukuman ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia karena
menghilangkan hasrat seks seseorang, bagi mereka penyuntikan itu sama saja
dengan hukuman mati atau seumur hidup. Namun
bagi beberapa orang hukuman ini sangat pantas karena pelaku pedofilia bukanlah
manusia.
Sebenarnya jika ditinjau kejahatan pedofil ini lebih parah daripada
kasus narkotika, walaupun sama-sama merusak generasi muda. Namun para korban
narkotika dapat mengalami rehabilitasi dan pulih, sedangkan korban pedofilia
akan menanggungnya seumur hidup, bahkan tak jarang juga mati. Apalagi sudah
banyak bukti menunjukkan bahwa pelaku pedofilia ternyata dulunya juga pernah
menjadi korban pedofilia. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bisa berkembang
layaknya virus.
Presiden Jokowi telah menetapkan hukuman
mati bagi para gerbong narkotika bahkan sempat bersitegang dengan para pemimpin
Negara lain, ketika memutuskan untuk mengeksekusi mati pelaku kasus Bali Nine
dengan alasan bahwa dampak narkoba sudah sangat menghancurkan perkembangan
generasi bangsa dan membunuh ratusan jiwa.
Walaupun mungkin kematian antara kasus
narkotika lebih tinggi daripada kasus pedofilia. Namun tetap saja kasus
pedofilia ini harus segera di tuntaskan. Bisa dibayangkan generasi kedepan jika
anak-anak bangsa menjadi korban pedofil kemudian menjadi pelakunya. Maka
tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak tidak akan punah malah akan
berkembang. Bahkan segala norma yang selama ini dijaga akan hilang seketika
karena alasan tidak bisa menahan nafsu syahwat.
Hukuman mati ataupun suntik kebiri kimia,
bisa saja dilakukan sebagai hukuman bagi para pelaku tinadakan kasus ini.
apalagi jika dilihat kebanyakan pelaku pedofilia adalah orang dewasa. Sedangkan
bagi pelaku nak-anak bisa dengan rehabilitasi dan penanganan secara psikologis.
Tapi yang paling terpenting hukuman itu benar-benar dilaksanakan bagi para
pelaku. Dan meminimalkan tindakan ulang pelaku pedofilia.
Atau karena secara medis pelaku pedofilia
dianggap pengidap gangguan mental. Tidak ada salahnya pula menghukum mereka
layaknya pengidap gangguan mental. Sehingga mereka tidak akan berkeliaran dan
melakukan tindakan kekerasan pada anak lagi.
0 Comments