Oleh Ika Tusiana

Indonesia adalah Negara yang luas dengan jumlah penduduk yang tinggi. Oleh sebab itu tidak aneh jika jumlah kejahatan yang terjadi juga meningkat sepanjang tahunnya. Namun diantara semua kejahatan yang terjadi, yang paling merugikan Indonesia sebagai sebuah Negara adalah berbagai kasus kejahatan yang terjadi pada generasi bangsa. Kejahatan yang akan merusak mental generasi yang nanti akan menanggung berbagai beban Negara dipundak mereka. seperti kasus kejahatan pedofil dan narkoba.

Pedofil adalah pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak-anak terutama yang belum menginjak usia 15 tahun. Kejahatan ini terjadi karena berbagai faktor seperti trauma karena dia sudah pernah menjadi korban sebelumnya atau karena faktor internal dan eksternal, seperti lingkungan dan keluarga.


Seorang ilmuwan yang sedang melakukan studi mengenai asal-muasal pedofil menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena ada kelainan pada fungsi otak seorang pedofil. Dan mereka sampai sekarang masih berusaha meneliti penyebab adanya kelainan otak tersebut. Sehingga tidak langsung dunia kesehatan menyatakan bahwa seorang pedofilia mengalami gangguan mental.

Sedangkan narkoba adalah obat-obatan berbahaya baik sintetik atau organic yang merusak kinerja saraf, menyebabkan ketagihan atau tidak mampu untuk sadarkan diri. Dalam kesehatan beberapa jenis narkoba dipakai sebagai obat bius dalam takaran tertentu sehingga aman, sedangkan narkoba yang tersebar dimasyarakat biasanya tidak mengandung takaran sehingga menimbulkan kecanduan dan halusinasi yang tinggi.

Hukuman Pedofil dan Narkoba

Telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian diubah ke dalam UU No. 35 tahun 2014 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ternyata masih belum membuat para pelaku pedofilia jera.

Hukuman lainpun berusaha diterapkan diberbagai Negara dan juga pernah dibicarakan pula di Indonesia yaitu kebiri kimia. Dimana pelaku pedofil disuntik secara paksa atau sukarela dengan cairan kimia yang menyebabkan penurunan atau bahkan penghilangan hormone seksualitas sehingga cenderung tidak akan melakukan tindakan kejahatan yang sama. Jika ditinjau hukuman ini termasuk hukuman yang efektif namun juga menimbulkan kontroversi. Hukuman ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia karena menghilangkan hasrat seks seseorang, bagi mereka penyuntikan itu sama saja dengan hukuman mati atau seumur hidup.  Namun bagi beberapa orang hukuman ini sangat pantas karena pelaku pedofilia bukanlah manusia.

Sebenarnya jika ditinjau  kejahatan pedofil ini lebih parah daripada kasus narkotika, walaupun sama-sama merusak generasi muda. Namun para korban narkotika dapat mengalami rehabilitasi dan pulih, sedangkan korban pedofilia akan menanggungnya seumur hidup, bahkan tak jarang juga mati. Apalagi sudah banyak bukti menunjukkan bahwa pelaku pedofilia ternyata dulunya juga pernah menjadi korban pedofilia. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bisa berkembang layaknya virus.
Presiden Jokowi telah menetapkan hukuman mati bagi para gerbong narkotika bahkan sempat bersitegang dengan para pemimpin Negara lain, ketika memutuskan untuk mengeksekusi mati pelaku kasus Bali Nine dengan alasan bahwa dampak narkoba sudah sangat menghancurkan perkembangan generasi bangsa dan membunuh ratusan jiwa.

Walaupun mungkin kematian antara kasus narkotika lebih tinggi daripada kasus pedofilia. Namun tetap saja kasus pedofilia ini harus segera di tuntaskan. Bisa dibayangkan generasi kedepan jika anak-anak bangsa menjadi korban pedofil kemudian menjadi pelakunya. Maka tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak tidak akan punah malah akan berkembang. Bahkan segala norma yang selama ini dijaga akan hilang seketika karena alasan tidak bisa menahan nafsu syahwat.

Hukuman mati ataupun suntik kebiri kimia, bisa saja dilakukan sebagai hukuman bagi para pelaku tinadakan kasus ini. apalagi jika dilihat kebanyakan pelaku pedofilia adalah orang dewasa. Sedangkan bagi pelaku nak-anak bisa dengan rehabilitasi dan penanganan secara psikologis. Tapi yang paling terpenting hukuman itu benar-benar dilaksanakan bagi para pelaku. Dan meminimalkan tindakan ulang pelaku pedofilia.


Atau karena secara medis pelaku pedofilia dianggap pengidap gangguan mental. Tidak ada salahnya pula menghukum mereka layaknya pengidap gangguan mental. Sehingga mereka tidak akan berkeliaran dan melakukan tindakan kekerasan pada anak lagi.